Untuk penanganan tindak korupsi di Indonesia, KPK mengakomodir sembilan nilai anti korupsi tersebut dalam tiga strategi utama yakni, penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri mengatakan Pemprov Sumbar secara aktif terus menyosialisasikan perilaku anti korupsi kepada ASN.
Hal tersebut dilakukan karena saat ini perilaku korupsi dinilai telah masuk ke dalam tahap yang mengkhawatirkan. Hampir setiap hari ada saja pemberitaan terkait tindak pidana korupsi di berbagai media.
“Ini berbahaya jika tidak segera bisa diantisipasi,” kata Hansastri.
Menurutnya, fakta demikian harus mendapat perhatian serius oleh semua pihak. Jangan sampai itu menjadi budaya dan dianggap biasa, terutama bagi kalangan aparatur penyelenggara negara. Itulah alasan, kenapa sosialisasi terkait bahaya itu semakin dimasifkan.
“Kita tentu tidak ingin, perilaku koruptif ini membudaya, terutama di Sumbar. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujar Hansastri. (rdr/ant)