PADANG

Kejati Sumbar Rampungkan Tiga Penyidikan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp26,5 Miliar

×

Kejati Sumbar Rampungkan Tiga Penyidikan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp26,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)
Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah merampungkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang kini memasuki tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Saldi mengatakan penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum atau Tahap II.

“Penyidikan yang dilakukan beberapa waktu belakangan akhirnya rampung, tiga perkara tersebut kini telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Saldi saat menyampaikan progres penanganan perkara korupsi di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan proses Tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan dalam empat hari terakhir, yakni Senin (14/9), Rabu (16/9), dan Kamis (17/9).

Baca Juga  Pemda jangan Takut Gunakan Dana tak Terduga, Kejati Sumbar Siap Beri Pendampingan

Tahap II pertama dilakukan pada Senin (14/9) untuk perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.

Dalam perkara tersebut, obyek gratifikasi berupa uang sebanyak 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,29 miliar. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DE, HL, dan S.

Selanjutnya, Tahap II dilakukan pada Rabu (16/9) untuk perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Kabupaten Padang Pariaman, tahun 2019-2020.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp7,5 miliar. Terdapat empat tersangka, yakni A, BB, Y, dan IF.

Tahap II terakhir dilakukan pada Kamis (17/9) untuk perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca Juga  Wali Kota Minta Aparat tak Beri Izin Keramaian Tahun Baru di Padang

Dalam perkara tersebut, nilai keuangan negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AZ yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan pengawas.

Saldi mengatakan penyelesaian penyidikan tiga perkara tersebut menunjukkan keseriusan Kejati Sumbar dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

“Setiap perkara akan diproses secara hukum, semua yang terbukti bersalah akan dibawa ke pengadilan untuk diadili,” tegasnya. (rdr/ant)