PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Irman Gusman (IG) Center menunggu Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) terkait pembatalan eks Ketua DPD RI itu sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT).
“Sekarang kami belum menerima SK dari KPU. Kami tunggu (SK) itu sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Pembina IG Center, Sofyan Karim, Selasa (31/10/2023).
Langkah tersebut, katanya, sebagai tanggapan terhadap informasi yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam DCT.
Menurutnya, Irman Gusman bersama IG Center akan mengambil langkah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dengan pengajuan keberatan atas DCT, pengaduan kepada Badan Pengawas Pemilu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau tidak berjalan sesuai harapan, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum karena keputusan KPU Sumbar itu memberikan kerugian secara materil dan non-materiil kepada Irman Gusman,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman, Marhadi Effendi mengatakan informasi yang disampaikan oleh KPU Sumbar tersebut sangat mengejutkan karena sejak awal tidak ada persoalan dengan proses pencalonan.
“Kami sudah bolak-balik ke KPU untuk mengurus kelengkapan persyaratan hingga akhirnya lulus DCS. Tiba-tiba sekarang disampaikan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia mengatakan sejak Mei 2023 pihaknya sudah melakukan sosialisasi Irman Gusman pada masyarakat Sumbar, bahkan telah menyebar baliho hingga seluruh kabupaten dan kota.
“Ini tentu sangat merugikan pada Irman Gusman,” katanya.
Sebelumnya, KPU Sumatera Barat Sumbar memutuskan dan memastikan Irman Gusman batal menjadi calon anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar.