Persoalan yang terjadi di Bapenda Sumbar juga mendapat sorotan dari Aktivis anti korupsi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi.
Diki mengatakan, skandal kasus penyelewengan dan penyimpangan pajak daerah yang diduga dilakukan oknum pejabat di Bapenda Sumbar tidak ada bedanya dengan pungutan liar (publi) dan premanisme layaknya tukang palak di pasar.
Diki menyarankan agar kasus tersebut harus dibuka seterang-terangnya ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Ini bukan persoalan pelanggaran etik dan disiplin biasa saja bagi seorang ASN. Harus menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya.
Diki berpandangan, kasus tersebut tersebut dikhawatirkan akan berimbak kepada kepercayaan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Sehingga, katanya, Inspektorat harus fokus kepada langkah pemulihan serta memperhitungkan kerugian negara serta mendalami dugaan Tipikor dalam kasus tersebut.
“Menurut saya ada hal yang menjadi masalah di lingkungan Pemprov Sumbar belakangan ini. Ada beberapa dugaan korupsi yang dilakukan oleh ASN Pemprov Sumbar. Kasus Bapenda merupakan yang terbaru. Artinya, Pemprov Sumbar harus berbenah dan memiliki visi ke depan soal pemberantasan korupsi,” katanya.
Jika Pemprov Sumbar serius dan komitmen mengusut kasus ini, dirinya menyarankan kepada Inspektorat Sumbar dengan segera mengumumkan duduk perkara kasus tersebut secara gamblang ke publik.
“Ada potensi kerugian negara yang mencukupi sebagai unsur tindaka pidana korupsi yang seharusnya dikerja dengan melibatkan Polri, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya. (rdr)