PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat dihebohkan dengan dugaan kasus penyelewengan dan penyimpangan pajak yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar senilai Rp5 miliar. Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi pun terancam dicopot.
Dinukil Radarsumbar.com dari laman Harianhaluan.id, sebanyak 19 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat dan satu UPTD Sistem Informasi terindikasi wajib setor dari Rp4 juta hingga Rp7 juta. Setoran tersebut diserahkan beragam, mulai dari per bulan dan tiga bulan.
Total pungutan yang sudah masuk ke kantong oknum pejabat Bapenda Sumbar sejak April 2022 hingga Triwulan III 2023 sudah mencapai Rp5 miliar.
Rincinya, pungutan per bulan sejak April 2022 sampai Agustus 2023 jumlahnya 17 kali Rp5 juta kali 19 sama dengan Rp1.615.000.000.
Lalu tambahan pungutan dari Rp4 juta menjadi Rp7 juta per masing Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) sejak Triwulan III 2022 sampai Agustus 2023, jumlahnya Rp855.000.000 dengan total keseluruhan Rp5.662.000.000.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Inspektorat Sumbar, Delliyarti tidak menampik bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bersifat khusus di Bapenda Sumbar.
“Kami tidak bisa mengeksposnya karena ini sifatnya khusus dan internal,” katanya.
Pasca heboh kasus tersebut, beredar informasi bahwa Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar merekomendasikan pencopotan Maswar Dedi sebagai Kepala Bapenda Sumbar.
Sebagaimana diketahui, MPP merupakan majelis pengawas dan penegak disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada Gubernur.