PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat dihebohkan dengan dugaan kasus penyelewengan dan penyimpangan pajak yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar senilai Rp5 miliar. Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi pun terancam dicopot.
Dinukil Radarsumbar.com dari laman Harianhaluan.id, sebanyak 19 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat dan satu UPTD Sistem Informasi terindikasi wajib setor dari Rp4 juta hingga Rp7 juta. Setoran tersebut diserahkan beragam, mulai dari per bulan dan tiga bulan.
Total pungutan yang sudah masuk ke kantong oknum pejabat Bapenda Sumbar sejak April 2022 hingga Triwulan III 2023 sudah mencapai Rp5 miliar.
Rincinya, pungutan per bulan sejak April 2022 sampai Agustus 2023 jumlahnya 17 kali Rp5 juta kali 19 sama dengan Rp1.615.000.000.
Lalu tambahan pungutan dari Rp4 juta menjadi Rp7 juta per masing Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) sejak Triwulan III 2022 sampai Agustus 2023, jumlahnya Rp855.000.000 dengan total keseluruhan Rp5.662.000.000.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Inspektorat Sumbar, Delliyarti tidak menampik bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bersifat khusus di Bapenda Sumbar.
“Kami tidak bisa mengeksposnya karena ini sifatnya khusus dan internal,” katanya.
Pasca heboh kasus tersebut, beredar informasi bahwa Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar merekomendasikan pencopotan Maswar Dedi sebagai Kepala Bapenda Sumbar.
Sebagaimana diketahui, MPP merupakan majelis pengawas dan penegak disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Persoalan yang terjadi di Bapenda Sumbar juga mendapat sorotan dari Aktivis anti korupsi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi.
Diki mengatakan, skandal kasus penyelewengan dan penyimpangan pajak daerah yang diduga dilakukan oknum pejabat di Bapenda Sumbar tidak ada bedanya dengan pungutan liar (publi) dan premanisme layaknya tukang palak di pasar.
Diki menyarankan agar kasus tersebut harus dibuka seterang-terangnya ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Ini bukan persoalan pelanggaran etik dan disiplin biasa saja bagi seorang ASN. Harus menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya.
Diki berpandangan, kasus tersebut tersebut dikhawatirkan akan berimbak kepada kepercayaan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Sehingga, katanya, Inspektorat harus fokus kepada langkah pemulihan serta memperhitungkan kerugian negara serta mendalami dugaan Tipikor dalam kasus tersebut.
“Menurut saya ada hal yang menjadi masalah di lingkungan Pemprov Sumbar belakangan ini. Ada beberapa dugaan korupsi yang dilakukan oleh ASN Pemprov Sumbar. Kasus Bapenda merupakan yang terbaru. Artinya, Pemprov Sumbar harus berbenah dan memiliki visi ke depan soal pemberantasan korupsi,” katanya.
Jika Pemprov Sumbar serius dan komitmen mengusut kasus ini, dirinya menyarankan kepada Inspektorat Sumbar dengan segera mengumumkan duduk perkara kasus tersebut secara gamblang ke publik.
“Ada potensi kerugian negara yang mencukupi sebagai unsur tindaka pidana korupsi yang seharusnya dikerja dengan melibatkan Polri, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya. (rdr)