Ia menambahkan Program PTSL 2023 tidak hanya menyelesaikan pendaftaran tanah terhadap bidang-bidang tanah yang belum terdaftar, namun juga mewajibkan pelaksana untuk mewujudkan Data Siap Elektronik (DSE) pada output PTSL dalam rangka transformasi digital.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar Rifda Suriani mengatakan penyerahan sertifikat merupakan bentuk dari pendataan tanah agar memiliki legalitas yang sah dan jelas.
Terkait peluncuran sertifikat tanah elektronik, ia mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya sertifikat masyarakat.
“Presiden menyampaikan dengan sertifikat elektronik ini maka masyarakat akan lebih terjamin. Baik itu keamanan maupun tanda bukti kepemilikan yang terbitnya sangat cepat,” katanya.
Secara umum jumlah sertifikat yang siap diserahkan se-Indonesia yakni 2.550.800 bidang, khusus di Provinsi Sumbar tercatat sebanyak 11 ribu bidang tanah. (rdr/ant)