Pemilu 2024, KPID Sumbar Minta Lembaga Penyiaran Netral dan Independen

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, diharapkan senantiasa mengetatkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, terlebih di tengah momentum Pemilu 2024 yang tahapannya mulai bergulir.

Harapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Hansastri, saat menjadi pembicara utama pada acara Sosialisasi dan Deklarasi Penyiaran yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar.di salah satu hotel di Padang.

“Keberadaan KPID Sumbar sangat strategis sebagai lembaga negara yang mengawal penyiaran semua lembaga penyiaran di Sumbar. Sebab, kita tentu berharap seluruh lembaga penyiaran dapat taat dan patuh pada aturan perundang-undangan,” ucap Hansastri, saat memberi keterangan Rabu (6/12/2023).

Terkait dengan momentum Pemilu serentak 2024 yang tahapannya telah berlangsung Sekda menegaskan bahwa topik tersebut akan senantiasa hangat diperbincangkan. Terlebih bagi insan pemerhati penyiaran dan Pemilu, serta institusi negara yang membidangi penyiaran, termasuk KPID Sumbar.

“Pemilu dan penyiaran mempunyai muara yang sama, yaitu kepentingan publik. Sebab, publik berhak untuk mendapatkan informasi yang utuh dan proposional tentang Pemilu melalui penyiaran. Maka, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan penyiaran yang berintegritas, maka diperlukan penyiaran yang objektif, tidak memihak, informatif, serta edukatif,” tegas Sekda.

Ia pun berharap, agar lembaga penyiaran berperan memberantas berita-berita hoaks, sehingga masyarakat mendapatkan hak akan informasi yang utuh dan benar. Ia pun menegaskan bahwa kesuksesan Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah, penyelenggara, KPID, lembaga penyiaran, serta masyarakat secara umum.

Sementara Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, menyatakan bahwa lembaga penyiaran memang sangat efektif dan strategis bagi penyelenggara Pemilu, untuk mensosialisasikan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga meningkat kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pemilu.

“KPID hadir dalam rangka mengawasi dan mengawal segenap aktivitas penyiaran yang dilakukan lembaga penyiaran televisi dan radio, serta bagaimana agar ketaatan dan kepatuhan tehadap regulasi yang disiapkan KPI dapat terlaksana dengan baik,” kata Robert.

Ia menyebutkan, pihaknya akan terus mendorong lembaga penyiaran menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kita juga berharap, agar lembaga penyiaran bisa netral dan independen, dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu, sesuai dengan amanat Pasal 11 dalam P3SPS, bahwa lembaga penyiaran atau program siaran wajib memberikan perlindungan dan kepentingan pada kalayak publik,” ucapnya. (rdr/mc)

Exit mobile version