“Untuk mengetahui secara terperinci dapat dipahami peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 yang perlu diimplementasikan untuk menjamin ketertiban dan disiplin ASN untuk mendukung peningkatan budaya kerja Ber-Akhlak,” jelasnya.
Haris berpesan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan baik, pemangku kepegawaian seluruh satker harus mampu sebagai role model terkait disiplin pegawai, dan apabila ingin maju maka disiplin adalah modal utama selain integritas dan loyalitas pada organisasi.
Ia menambahkan dalam peraturan pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.
Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin, demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam peraturan pemerintah.
Ia juga menerangkan bahwa kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin,” katanya. (rdr/ant)