PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menjelaskan pembatasan usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
“Banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 menjadi landasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi di Padang, Selasa.
Jons mengatakan untuk Pemilu 2024, KPU RI telah menetapkan usia maksimal anggota KPPS 55 tahun, dan minimal 17 tahun. Hal itu guna menghindari kasus jatuhnya korban jiwa seperti penyelenggaraan sebelumnya.
Saat ini, lanjut dia, KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan skrining kesehatan bagi setiap calon anggota KPPS. Dalam proses pendaftaran, calon KPPS akan terhubung ke Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengisi skrining kesehatan.
Setelah skrining dilakukan, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU atas nama-nama atau calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara.
“Ini penting karena KPPS merupakan ujung tombak dalam setiap pemilu maupun pilkada. Pemilihan anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan,” jelasnya.