Ia menambahkan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, KPU mensyaratkan minimal empat dari tujuh anggota KPPS bisa mengoperasikan android guna mendukung tugas-tugas yang diberikan.
Kemudian, terkait komposisi atau keterwakilan perempuan sebagai petugas KPPS, Jons menegaskan ambang batas 30 persen perempuan harus dipenuhi.
Tambahan informasi, Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Legislatif juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara Pemilu Legislatif dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 14 Februari 2024. (rdr/ant)