PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan daerah itu membutuhkan 122.983 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Untuk Sumbar, jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 122.983 orang, dan 35.138 personel linmas guna pelaksanaan Pemilu 2024,” kata anggota KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi di Padang, Selasa.
Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka KPU kabupaten dan kota sejak Senin (11/12) dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2023.
Masa kerja petugas KPPS hanya satu bulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
“Pada Pemilu 2024 gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji ketua KPPS pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp550 ribu,” sebut dia.