Sebelumnya, Andre Rosiade meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencarikan solusi terkait status kepemilikan tanah RSUP Dr M Djamil Padang.
Permintaan tersebut disampikan oleh Andre Rosiade rapat kerja (Raker) antara Menteri BUMN beserta jajaran dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/12/2023).
Andre Rosiade mengatakan, masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan oleh RSUP Dr M Djamil yang harus membayar kompensasi sebesar Rp30 miliar kepada pihak PT KAI.
Pasalnya, tanah yang jatuh kepada RSUP Dr M Djamil tersebut masih berada di bawah penguasaan atau kepemilikan aset dari Kemenhub.
“Kita butuh uang itu untuk membangun ruang baru bagi 15 ribu pasien yang membutuhkan ruang perawatan baru,” katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) RSUP Dr M Djamil Padang, dr Dovy Djanas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andre Rosiade yang telah memfasilitasi ia dan jajarannya bertemu dengan Menteri BUMN terkait status hak tanah KAI untuk kepentingan layanan kesehatan.
“Kita tahu bahwa saat ini, kami di RSUP Dr M Djamil kekurangan tempat rawatan yang tentunya ini akan membawa manfaat yang sangat besar untuk rakyat Sumbar mengenai pengalihan hak tanah, ini yang sudah disetujui. Tapi tinggal skema pembiayaan untuk ganti rugi ini,” katanya.
Skema yang dimaksud, di antaranya, penundaan pembayaran (Grace Period) dan dibayar setelah ada menghasilkan.
Kemudian, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan cicilan dan atau melalui CSR BUMN.
Dirinya berharap ada pertimbangan dari Menteri BUMN, Erick Thohir agar mencarikan jalan terbaik bagi kepentingan masyarakat untuk layanan rawatan kepada pasien-pasien yang membutuhkan tempat rawatan.
“Karena kita tahu bahwa RSUP Dr M Djamil ini merupakan rujukan dari Sumatera Bagian Tengah dan ini yang memang kami harapkan, supaya mudah-mudahan cepat kami bangun di dalam tahun ini, sehingga kesempatan ini bisa memberikan manfaat yang sangat besar untuk masyarakat Sumbar,” tuturnya. (rdr)