PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) telah menangkap 22 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut dengan jaringan sindikat berasal dari narapidana atau dalam penjara.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi.
Hasilnya, mereka mengungkap delapan laporan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ada 16 berkas perkara dari target 10 berkas perkara yang diberikan ke BNNP Sumbar,” katanya saat pemaparan capaian kinerja akhir tahun, Rabu (27/12/2023) sore.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan, barang bukti yang disita BNNP Sumbar di antaranya 37.478,7 gram atau 37,4 kilogram ganja, 2.100,14 gram (2,1 kilogram) sabu-sabu dan 6 ribu butir pil ekstasi dari para tersangka.