SUMBAR

Partai Demokrat Sumbar Hormati Proses Hukum Beni Saswin, Tunggu Putusan Pengadilan

×

Partai Demokrat Sumbar Hormati Proses Hukum Beni Saswin, Tunggu Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ditangkap usai menjadi DPO kasus korupsi. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap kadernya, Beni Saswin Nasution (BSN), yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sekretaris DPD Demokrat Sumbar, Doni Harsyiva Yandra, menegaskan partainya tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat.

Menurutnya, perkara yang menjerat Beni merupakan persoalan pribadi dan terjadi jauh sebelum yang bersangkutan bergabung dengan Partai Demokrat.

“Bahkan kasusnya terjadi sebelum Saudara Beni Saswin bergabung dengan Demokrat,” ujar Doni di Padang, Jumat (19/6/2026).

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasution, di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).

Baca Juga  Dalami Temuan BPK, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin

Beni ditangkap setelah berstatus buronan selama lima bulan terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit senilai Rp34 miliar.

Beni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.

Doni menjelaskan, Beni baru bergabung dengan Partai Demokrat pada 2022 dan kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Sumbar pada Pemilu Legislatif 2024 dari Daerah Pemilihan Sumbar II yang meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

Sebagai kader partai, lanjut Doni, Demokrat hanya dapat memberikan dukungan secara moril kepada yang bersangkutan.

“Sebagai kader, partai tentu hanya bisa memberikan dukungan secara moril,” kata Doni yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Sumbar.

Baca Juga  KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Jakarta, Penangkapan Keempat di 2025

Terkait status Beni sebagai anggota DPRD Sumbar, Doni mengatakan yang bersangkutan masih tetap menjabat hingga ada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Sekarang kan masih tersangka, belum terpidana. Jadi jangan dulu ada spekulasi. Mari sama-sama kita hormati prosesnya. Kalau vonis hakim menyatakan bersalah, partai bakal segera bersikap sesuai aturan,” tegas Doni.

Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rdr-teddy)