“Pendapatan petani hutan di Sumbar terus mendekati nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang pada 2023 ditetapkan Rp2,81 juta per bulan,” katanya, Rabu (27/12/2023) siang.
Yozarwardi mengatakan, kian meningkatnya pendapatan petani hutan di Sumbar terbantu oleh semakin baiknya pengelolaan program perhutanan sosial oleh kelompok masyarakat.
Ia mengatakan, pada 2023 terjadi penambahan luas kawasan hutan yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui program perhutanan sosial sebanyak 50,4 ribu hektare dengan 45 unit usaha.
“Total luas perhutanan sosial di Sumbar hingga 2023 mencapai 287.553,78 hektare dengan 205 unit usaha,” katanya.
Program perhutanan sosial memiliki dampak luas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar, karena 850 nagari (81,97 persen) dari 1.157 nagari yang ada di daerah itu berada di dalam kawasan hutan. (rdr/ant)