Kemudian, mendahulukan kereta api memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 94 tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
“Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, kami juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang,” kata Sofan.
Sofan mengatakan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tuturnya. (rdr)