Dalam LP ke Polda Sumbar tersebut, Kordum Solina Arisvan Bachtiar dilaporkan saat berorasi di depan Gedung Pemda Kabupaten Solok 28 Desember lalu.
Arisvan Bachtiar sebelumnya juga telah menyebutkan anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah pada surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Solok pada 25 Desember 2023 lalu.
Atas kejadian tersebut, pelapor (Anggota DPRD Kabupaten Solok) merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke SPKT Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. (rdr/ist)
Laman 2 dari 2 Laman