PADANG, RADARSUMBAR.COM – Usai menyebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah pada aksi demo pada Kamis (28/12/2024) lalu, Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Solidaritas Lintas Nagari (Solina), Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Polda Sumbar.Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polda Sumbar, dengan Nomor: STTLP/274.a/XII/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat dan Nomor Polisi (LP) Nomor: LP/B/274/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat pada tanggal 29 Desember 2023.
Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra didampingi Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz, Ketua Fraksi PDIP-Hanura Zamroni, Anggota Fraksi Gerindra Iskan Nofis dan Anggota Fraksi Demokrat Dian Anggraini.
Arisvan dilaporkan atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310.