PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) lebih mengedepankan pemberian teguran daripada tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di provinsi setempat.
Hal itu diketahui dari data yang dipaparkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2023 di Padang pada Minggu (31/12/2023).
“Jika menilik data tahun ini maka lebih banyak teguran yang kami berikan daripada tilang terhadap pengendara,” katanya yang didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Sumbar saat jumpa pers.
Lebih rinci ia memaparkan sejak Januari hingga 31 Desember jumlah pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya sebanyak 144.092 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut pelanggar yang dikenakan tilang hanya sebanyak 57.760, sedangkan sisanya 86.332 diberikan teguran oleh petugas.
“Melalui teguran yang dilakukan secara humanis diharapkan bisa mengedukasi warga tentang aturan berlalu lintas, sehingga mewujudkan keamanan, keselamatan, dan kelancaran,” jelasnya.