Polda Sumbar: 3.700 Kasus Lakalantas Terjadi sepanjang 2023, 460 Orang Meninggal Dunia

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) saat memberikan keterangan pers akhir tahun 2023 di Padang pada Minggu (31/12). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) lebih mengedepankan pemberian teguran daripada tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di provinsi setempat.

Hal itu diketahui dari data yang dipaparkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2023 di Padang pada Minggu (31/12/2023).

“Jika menilik data tahun ini maka lebih banyak teguran yang kami berikan daripada tilang terhadap pengendara,” katanya yang didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Sumbar saat jumpa pers.

Lebih rinci ia memaparkan sejak Januari hingga 31 Desember jumlah pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya sebanyak 144.092 pelanggaran.

Dari jumlah tersebut pelanggar yang dikenakan tilang hanya sebanyak 57.760, sedangkan sisanya 86.332 diberikan teguran oleh petugas.

“Melalui teguran yang dilakukan secara humanis diharapkan bisa mengedukasi warga tentang aturan berlalu lintas, sehingga mewujudkan keamanan, keselamatan, dan kelancaran,” jelasnya.

Ia mengatakan kesadaran serta kepatuhan para pengendara sangat penting untuk menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Polda Sumbar mencatat pada 2023 jumlah angka kecelakaan meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yakni dari 3.597 kasus menjadi 3.700 kasus.

Dari 3.700 kasus itu sebanyak 460 korban meninggal dunia, 235 korban luka berat, dan sebanyak 5.383 mengalami luka ringan.

Oleh karenanya pihak Kepolisian terus mengimbau para pengendara serta pengguna jalan agar taat dan patuh pada peraturan.

Pada bagian lain, Suharyono juga akan mengevaluasi kinerja para Polisi lalu lintas sepanjang 2023 sehingga tahun depan lebih humanis dan profesional. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version