“Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan dilakukan pencatatan. Kami menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD Sumbar untuk ditetapkan dengan SK Gubernur,” katanya.
Hansastri mengatakan, keanggotaan KI Sumbar sudah berakhir pada 29 Januari 2023 lalu. Untuk itu, Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru.
Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 silam hingga menghasilkan 15 nama terbaik.
Ke-15 nama tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar tertanggal Desember 2022 untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan yang nantinya akan menghasilkan lima nama yang dikirim ke Gubernur untuk selanjutnya dilantik sebagai Komisioner KI periode 2023-2027.
Hansastri mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil proper test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan.
“Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambil keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” tuturnya. (rdr)