PADANG, RADARSUMBAR.COM – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar masa jabatan 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan dengan anggapan bahwa KI telah dibubarkan.
SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada 29 Desember 2023 dan berlaku efektif per 2 Januari 2024 serta diserahkan pada hari Kamis (4/1/2024) sore ke Komisioner KI periode 2019-2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri Matondang membantah jika KI di provinsi tersebut dibubarkan.
Dirinya mengeklaim hanya menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua.
Dirinya berharap proses pemilihan Komisioner KI periode 2023-2027 segera tuntas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dan jika proses ini telah selesai maka akan SK segera diterbitkan, ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur.
“Jadi kami tidak membubarkan, malah kami sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik,” katanya.
Diskominfotik Sumbar, kata Hansastri, tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai pasal 29 Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 yaitu Kesekretariatan.