PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan rincian jumlah honor yang diterima masing-masing petugas untuk melipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Untuk masing-masing jenis surat suara biaya atau honor pelipatannya berbeda-beda tergantung surat suaranya,” kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra di Padang, Rabu.
Ia mengatakan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang yang ukurannya lebih besar, setiap petugas menerima honor Rp300 per lembar. Sementara, untuk surat DPD RI Rp200 dan Rp150 untuk surat suara presiden dan wakil presiden.
“Untuk honor pelipatan surat suara presiden dan wakil presiden Rp150 karena ukurannya lebih kecil,” sebut dia.
Terkait teknis penyortiran dan pelipatan surat suara, Riki membenarkan terdapat perbedaan dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Pada 2019 setiap individu bertugas menyortir dan melipat satu kotak suara.