Sementara, pada tahun 2024 penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan secara berkelompok atau kerja tim. Dari simulasi yang dilakukan KPU menilai cara kerja tersebut jauh lebih cepat dan efisien.
Mekanisme tersebut dilakukan untuk mengejar target tujuh hari pelipatan dan penyortiran 3.403.000 lebih surat suara. Setelah surat suara dilipat selanjutnya diserahkan kepada pengawas.
“Teknis penyortiran dan pelipatan surat suara ini pertama kalinya kita lakukan, dan semoga target tujuh hari itu tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen menyebutkan secara keseluruhan surat suara yang akan didistribusikan yakni 20.892.600 atau mengacu pada jumlah daftar calon tetap (DCT) Provinsi Sumbar yang berjumlah 4.088.606 orang.
“Minimal surat suara ini didistribusikan ke TPS H-1,” kata dia. (rdr/ant)