Kawasan Tahura Bung Hatta akan Segera Dioptimalkan

Optimalisasi fungsi HL Tahura Bung Hatta sangat berpotensi untuk mengembangkan kawasan tersebut.

Taman Hutan Raya Bung Hatta. (Foto: Dok. Info Publik)

Taman Hutan Raya Bung Hatta. (Foto: Dok. Info Publik)

PADANG, RADARSUMBAR.COM -Optimalisasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta diperlukan untuk memaksimalkan potensi pariwisata, infrastruktur, dan perekonomian di kawasan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko terkait optimalisasi fungsi Hutan Lindung (HL) Tahura Bung Hatta serta HL lainnya.

“Sebelumnya, kami telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait optimalisasi hutan lindung di Sumbar, termasuk Tahura Bung Hatta,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Optimalisasi fungsi HL Tahura Bung Hatta, kata Gubernur Sumbar, sangat berpotensi untuk mengembangkan kawasan tersebut.

Hanya saja, dengan status saat ini sebagai Hutan Lindung, pengembangan kawasan tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, Tahura Bung Hatta harus benar-benar berstatus Taman Hutan Raya.

“Untuk saat ini, Tahura Bung Hatta itu namanya saja yang Tahura, tapi statusnya sebenarnya bukan Tahura, melainkan masih Hutan Lindung. Kalau sudah jadi Tahura, itu sudah ada donatur yang bersedia untuk membangun masjid di sana. Nanti bisa dikembangkan fasilitas publik lainnya di sana, termasuk mendorong realisasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang juga melewati Tahura Bung Hatta,” katanya.

Di samping itu, Gubernur melihat saat ini pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta tidak cukup terkendali. Terlihat dari berdirinya beberapa warung, rumah, hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut.

“Kami juga nanti akan mengusulkan pengembangan luas kawasan ini sampai ke Kabupaten Solok,” ujar Gubernur lagi.

Menanggapi penyampaian Gubernur Sumbar, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko menerangkan bahwa memang Tahura Bung Hatta saat ini berstatus sebagai Hutan Lindung, sejak ditetapkan pada tahun 1986 seluas 240 hektare (ha) melalui Keputusan Presiden.

Namun saat itu untuk penamaan objek kawasan, memang sengaja digunakan nama Tahura.

“Untuk Tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten dan kota, tapi kalau Tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten dan kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi,” kata Satyawan.

“Terkait permintaan ini, akan segera kami tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait. Jika persyaratannya sudah lengkap dari provinsi, maka penetapan status Tahura untuk Hutan Lindung Tahura Bung Hatta ini In shaa Allah bisa kami proses dengan cepat,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version