Kemudian, di Pasal 256 mengatur tentang Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
“Diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri nomor 16 tahun 2023 dijelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemda yang diduduki oleh PNS. Maka dari itu Kemendagri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran dan staf di lingkungan Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri,” katanya.
Dalam hal ini, kata Matri, terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai non-PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
FKBPPPN Sumbar meminta Mendagri agar dengan segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014.
“Kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum, aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Perkap nomor 9 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” katanya.
Dalam waktu dekat, katanya, FKBPPPN segera mengagendakan unjuk rasa damai di depan kantor Kemendagri, jika Mendagri, Muhammad Tito Karnavian tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas, Edi Samsudin Nasution beserta jajaran terkait mekanisme pengangkatan Pegawai non-PNS Polisi Pamong Praja menjadi PNS. (rdr)