PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Sumatera Barat (Sumbar), Matri Aprinal menilai kinerja Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pol PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Edi Samsudin Nasution beserta jajaran harus dievaluasi.
Matri menilai Edi tidak konsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan surat mekanisme pengangkatan pegawai non-PNS Pol PP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Ini buntut dari surat yang dikeluarkan. Dasarnya inti dari isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya, yaitu surat usulan formasi penerimaan CPNS Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada Kemenpan RB,” katanya via keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Surat tersebut, kata Matri, dibuat oleh Plh Direktur Pol PP dan Linmas dengan nomor: 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditandatangani oleh Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 4 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Edi Samsudin selaku Plh Direktur Pol PP dan Linmas.
“Ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut inkonsisten dan terkesan Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran dan staf Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam Pasal 255 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah katanya, menyebutkan Satpol PP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Penegak Hukum).