PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat masih menunggu pengiriman surat suara pengganti dari pihak perusahaan penyedia atas pengajuan logistik Pemilu 2024 yang rusak dan jumlahnya kurang.
“Sebagian surat suara yang rusak dan kurang sudah tiba di Padang, sisanya dijadwalkan tiba pada Selasa (30/1),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Senin.
Surya merinci dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan masing-masing KPU kabupaten dan kota ditemukan sekitar 0,21 persen surat suara yang rusak dari total yang diterima, serta sekitar 0,4 persen kurang dari jumlah yang seharusnya.
Secara keseluruhan KPU Sumbar menerima sebanyak 20.892.600 lembar surat suara untuk lima jenis, yakni surat suara pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden-wakil presiden.
“Jadi, jumlah surat suara yang rusak dan kurang itu hanya 0,61 persen atau tidak sampai satu persen,” kata Surya.
Senada dengan itu, anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan surat suara yang rusak ditemukan petugas saat proses sortir dan lipat beberapa hari sebelumnya.
“Kita telah berkoordinasi dengan pihak penyedia bahwa surat suara yang kurang, termasuk yang rusak, segera dikirimkan,” ucapnya.
Ia memastikan seluruh pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 akan mendapatkan haknya untuk mencoblos lima jenis surat suara yang disiapkan penyelenggara.
KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI menetapkan jadwal pemungutan suara pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024. (rdr/ant)
Komentar