“Pada jam ini kendaraan angkutan barang diberikan pembatasan operasional. Namun mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB tidak ada pembatasan operasional,” ujarnya.
Meskipun ada pembatasan angkutan barang, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Angkutan itu yakni kendaraan pengangkut BBM, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.
“Pembatasan waktu operasional angkutan barang ini mengingat libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek cukup panjang sehingga perlu dilakukan pengaturan. Hal itu agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat volume kendaraan diprediksi bertambah,” ujarnya.
Sumbar menjadi salah satu tujuan wisata bagi wisatawan dari provinsi tetangga terutama Provinsi Riau dan Jambi pada masa libur panjang.
Sebagian besar wisatawan tersebut menggunakan jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, sehingga volume kendaraan di Sumbar meningkat signifikan saat libur panjang. (rdr/ant)