PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) mengajak seluruh elemen masyarakat agar sama-sama menjaga kondusivitas serta keamanan daerah di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar sama-sama menjaga diri untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu kondusivitas di masa tenang pemilu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Senin.
Ia mengatakan masa tenang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan seluruh pihak diminta tidak melakukan pelanggaran.
Masa tenang kampanye Pemilu 2024 yang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara adalah periode dimana tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Para peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.
Larangan yang sama sama juga berlaku bagi media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.