“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Informasi tersebut bakal ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk menangkap para pelaku tersebut.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Mohon kerjasama dan dukungannya,” katanya. (rdr/ant)