Data PBB-P2 di Tiga Kecamatan, Pemkab Agam Terjunkan 96 Petugas

Kantor Bupati Agam. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melibatkan sebanyak 96 petugas untuk melakukan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di tiga kecamatan selama 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam Endrimelson di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan petugas yang terlibat sebanyak 96 orang dan 12 orang di antaranya merupakan mahasiswa magang dari FIS Universitas Negeri Padang (UNP).

“Petugas itu telah dibekali dan pendataan kita lakukan di Kecamatan Tilatang Kamang, Ampek Angkek dan Baso,” katanya.

Ia mengatakan pendataan PBB-P2 juga akan melibatkan wali jorong di tiga kecamatan yang disasar.

Wali jorong tersebut selaku pendamping petugas di lapangan yang mengkoordinir petugas dalam upaya mendapatkan data yang valid.

“Pendataan PBB-P2 pada 2024 ini dimulai pada 1 Maret di Nagari Gaduik dan Nagari Kapau,” katanya.

Ia menambahkan untuk Kecamatan Tilatang Kamang merupakan lanjutan pendataan pada 2023. Tahun ini akan dilakukan pada Maret sampai April.

Lalu pendataan dilanjutkan ke Kecamatan Ampek Angkek yang pelaksanaannya dilakukan pada Mai sampai Juli 2024.

Kemudian di Kecamatan Baso pelaksanaan pendataan PBB-P2 dilakukan pada Agustus sampai Oktober 2024.

Sementara Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Sekretariat Daerah Agam Asril mengharapkan pendataan PBB-P2 dapat menghasilkan data subjek dan objek pajak yang akurat.

“Selain data yang akurat, dinas terkait dapat menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian piutang PBB-P2 yang menjadi beban keuangan Pembak Agam,” katanya.

Ia mengakui saat ini PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh Pemkab Agam. Artinya, seluruh rangkaian proses pengelolaannya merupakan domain daerah yang meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, penerbitan SPPT, pembayaran, pelaporan, penagihan, dan sebagainya.

Namun sejak Kementerian Keuangan RI menyerahkan pengelolaan PBB-P2 ke Pemkab Agam dari tahun 2014 yang lalu, berbagai persoalan turut mengiringinya, terutama pada tahapan pendataan objek dan subjek pajak.

Persoalan pendataan objek dan subjek pajak ini harus diselesaikan secepatnya, karena merupakan kunci keberhasilan pengelolaan PBB-P2.

“Esensinya data yang akurat akan memudahkan untuk pemungutan dan penentuan potensi target pajak daerah,” katanya.

Pada 2024 ini target PBB-P2 sebesar Rp16 miliar. Berdasarkan pengalaman, target tersebut tidak akan terpenuhi seluruhnya apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih rendah dan data objek pajak yang belum sinkron dengan subjek pajak.

“Semoga melalui kegiatan ini, akan terbentuk sebuah pemikiran bersama di antara kita, bahwa pengelolaan PBB P2 di Agam harus makin ditingkatkan. Salah satunya dengan membenahi proses pendataan objek dan subjeknya,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version