PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memberikan dispensasi penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan mengatakan program tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
“Program ini dalam dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT ke-354 Kota Padang,” ujar Yosefriawan, Kamis (3/8/2023).
Laman 1 dari 2 Laman