Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Agam Diserahkan Warga ke Polisi

Anggota Polres Agam mengamankan pelaku. Dok HO/Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (47) warga Jorong II Garagahan, Nagari atau Desa Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung diduga mencabuli anak dibawah umur, Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan pelaku diamankan warga di Bancah Paku Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku telah diamankan warga sekitar pada Sabtu (16/3) malam dan diserahkan ke kita,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan nomor register LP/B/13/ III/2024/SAT RESKRIM/POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 16 Maret 2024, tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana cabul terhadap anak bawah umur.

Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah itu Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku RW telah diamankan oleh warga di Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.

Kemudian anggota angsung menuju Bancah Paku, Nagari Garagahan. Sesampai di sana Tim Opsnal langsung dinanti oleh warga yang ada di tempat dimana diamankannya pelaku. Tim Opsnal Polres Agam langsung mengamankan terduga pelaku.

Lalu Tim Opsnal Polres Agam menanyakan ke pada pelaku bahwa benar sudah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku dibawa ke Mako Polres Agam guna proses lebih lanjut berdasarlakan laporan dari pihak orang tua korban terkait perbuatan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version