Sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp41.533.258.087.
Setelah itu dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.
“Jumlah dan penyerahan personel, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi,” katanya.
Ia mengakui Pemerintah Daerah Kabupaten Agam segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo serta memasukkannya dalam RPJMD Kabupaten Agam periode berikutnya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman menambahkan pada Juni 2021, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari.
Proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama.
Selanjutnya akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.
Tantangan berikutnya yang muncul lanjut berupa kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Harapan kami semoga adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak terkait dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam,” katanya. (rdr/ant)