Ia menambahkan sasaran selanjutnya pedagang makanan yang masih buka pada siang hari selama Ramadan.
“Petugas masih menemukan warung yang masih buka pada siang hari dan kita berikan teguran lisan kepada pedagang,” katanya.
Ia mengakui razia yang dilakukan itu dalam rangka menegakan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadan.
Dengan razia itu, masyarakat bisa khusuk dalam menjalankan ibadah shalat tanpa adanya bunyi petasan.
“Kita akan selalu berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk masyarakat,” katanya. (rdr/ant)