Ia menambahkan kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan permainan judi toto gelap melalui telpon genggam di akun miliknya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu, telpon genggam dua unit dan kartu ajungan tunai mandiri (ATM).
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia menambahkan, Polres Agam berkomitmen untuk memberantas judi di daerah itu. Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi.
“Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku,” katanya. (rdr/ant)