LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengalokasikan dana sebesar Rp36,2 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) atau gaji 13 bagi sekitar 6.554 orang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu pada Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Agam Agusnadi di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan THR itu telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2024.
“Besar THR yang diterima sesuai dengan penerimaan gaji pada April 2024,” katanya.
Ia mengatakan estimasi pencairan THR direncanakan pada April 2024 untuk sekitar 6.554 ASN di Agam.
THR itu sesuai dengan PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR atau Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Dalam PP itu penerima THR adalah PNS, CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada intansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Sementara untuk THR pegawai kontrak, tenaga harian lepas dan lainnya sedang dalam pembahasan dan kajian.
Untuk tenaga kontrak, THL dan lainnya yang diterima dengan nama uang kesejahteraan dan bukan THR. Besaran dana yang bakal diterima tenaga kontrak, THL dan lainnya masih dalam pembahasan.
“Besaran uang kesejahteraan yang diterima tenaga kontrak, THL dan lainnya sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada,” katanya. (rdr/ant)