PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan akan mengkaji peluang tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah bisa menerima tunjangan hari raya (THR) atau tidak.
“Kita akan lihat dulu dan mengkaji kekuatan fiskal atau kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar untuk THR tenaga honorer ini,” kata Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi di Padang, Kamis.
Menurut Mahyeldi, apabila kondisi anggaran memungkinkan maka bisa saja tenaga honorer atau pegawai kontrak menerima THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai kebijakan pembayaran THR keagamaan termasuk bagi honorer.
“Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan (kebijakan) di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran THR terlambat, atau sama sekali tidak menerima.