Sampai di warung yang dilaporkan, Tim Opsnal menemukan langsung MA dan teman main judinya saudara RR sedang asik bermain judi jenis qiu-qiu.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap MM dan RR sekaligus mengamankan barang bukti yang berserakan dimeja warung berupa uang tunai taruhan judi sebanyak Rp120 ribu, 81 lembar kertas ceki dan 28 lembar kertas qiu-qiu.
Kedua pelaku mengakui ke anggota mereka melakukan permainan judi qiu-qiu dengan uang sebagai taruhannya. “Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rdr/ant)