AGAM, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam berhasil menangkap dua remaja sedang asik main judi jenis qiu-qiu di sebuah warung di Jorong Batu Hampar, Nagari atau Desa Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Batiti di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan dua pelaku dengan inisial MA (21) dan RR (26) keduanya warga Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/-/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR, tanggal 30 Maret 2024,” katanya.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa telah maraknya permainan judi jenis qiu-qiu di sebuah warung Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara tentang kebenaran informasi yang dilaporkan itu.