Ia menambahkan melihat kondisi tersebut sehingga dilakukan introgasi, pemeriksaan pakaian atau jaket.
Di saku kiri jaket tersebut ditemukan satu buah dompet yang setelah diperiksa ditemukan ada satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya Polsek Palembayan berkordinasi dengan Satres Narkoba dan ditindaklanjuti ke lokasi.
Setelah itu pelaku diserahkan beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram, dompet dan lainnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (rdr/ant)