LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian telpon genggam (HP) menyimpan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Rimbo Laweh, Jorong Padang Koto Marapak Barat, Nagari atau Desa Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Selasa (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan pelaku dengan inisial DS (40) warga Kayu Pasak, Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat anggota menangkapnya,” katanya.
Ia mengatakan kronologis penangkapan berawal dari Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi bersama dengan personel memimpin penangkapan terhadap DPO kasus pencurian telpon genggam.
Saat penangkapan, timbulah kecurigaan atau firasat Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi terhadap perilaku pelaku yang mencurigakan seperti orang habis mengkonsumsi sabu-sabu.
“Saat ditangkap, pelaku sepertinya habis mengkonsumsi sabu-sabu. Kecurigaan itu muncul setelah melihat perilaku dan rahangnya yang selalu aktif,” katanya.