Pemuda Agam Edarkan 20 Paket Sabu-sabu, Ngaku Dapat dari Bandar di Maninjau

Anggota Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam sedang menggeledah pelaku pengendar sabu-sabu. (Foto: Dok HO/Humas Polres Agam)

Anggota Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam sedang menggeledah pelaku pengendar sabu-sabu. (Foto: Dok HO/Humas Polres Agam)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil menangkap BS (30) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sedang menunggu pembeli di pinggir jalan Jorong Pasa Ahad, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (9/8/2024) dini hari.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Abdillah, mengatakan anggota berhasil mengamankan 20 paket sabu-sabu siap edar ditangan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya, Sabtu (10/8/2024).

Penangkapan pelaku, katanya, berkat informasi dari masyarakat setempat terkait keresahan warga dengan perbuatannya.

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Ternyata anggota menemukan pelaku dan langsung menangkapnya.

“Informasi yang diberikan masyarakat tersebut tepat dan anggota langsung menangkapnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi dan diharapkan kerjasama ini bisa terus terpelihara, agar peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Agam dapat kita lawan secara bersama,” katanya.

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Barang haram itu untuk dijual kembali kepada pemakai yang ada di lingkunganya.

“Informasi yang kami peroleh tersebut akan kami kembangkan agar kasus tersebut bisa terungkap sampai ke pemasok,” tutur eks Kasat Reserse Narkoba Polres (sekarang Polresta) Bukittinggi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto 127 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (rdr/ant)

Exit mobile version