Ia mengakui komitmen untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memberantas perilaku membuang sampah sembarangan terus menjadi fokus bagi pihak terkait, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam.
Sementara Camat Ampek Angkek Rahmat Fajri menambahkan telah melaksanakan kegiatan ronda untuk mengawasi masyarakat membuang sampah di jalan nasional Batang Aia Katiak, sejak Senin, (1/4).
“Meskipun telah dilakukan upaya pengawasan dan pembinaan, masih terdapat masyarakat yang nekat membuang sampah di tempat tersebut. Beberapa bahkan tertangkap basah saat melakukannya,” katanya.
Ia menambahkan penanganan sampah untuk sementara waktu dilaksanakan dengan piket oleh pegawai kantor Camat setiap waktu, sesuai jadwal yang telah disusun.
Informasi mengenai larangan pembuangan sampah juga telah dipasang melalui spanduk, yang ditandatangani oleh para wali nagari atau kepala desa di sekitar Kecamatan Ampek Angkek.
Ia mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, dengan ancaman sanksi berupa satu bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017.
“Meskipun telah dilakukan jadwal piket secara estafet, kita masih terdapat kecolongan, dengan beberapa warga yang tetap melakukan pembuangan sampah pada subuh hari,” katanya. (rdr/ant)