LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres agam menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tepi jalan raya Lubukbasung-Maninjau Jorong Paritpanjang, Kenagarian Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam pada Sabtu (10/8/2024) sekira jam 13.00 WIB.
Pelaku berinisial YF (23), warga Duri Barat, Kecamatan Mandau Kota Duri, Provinsi Riau ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 1.000 mg.
“Pelaku berhasil kita tangkap berkat adanya laporan yang tepat dan akurat dari masyarakat, yang menyampaikan kepada petugas kita kalau ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di atas angkot jurusan Maninjau-Lubukbasung,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi, Minggu (11/8/2024).
Usai mendapat informasi pelaku, petugas katanya langsung menangkap pelaku. “Informasi tersebut ternyata memang benar dan akurat. Salah seorang diantara penumpang ada yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu paket,” terangnya.
Saat ini kata Aleyxi, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku sabu tersebut didapat dengan cara membelinya dari seorang teman di daerah Maninjau. Ia mengaku sabu tersebut akan dipakai sendiri,” tuturnya.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 112 (1) jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” sambungnya. (rdr)