LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil menangkap BS (30) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sedang menunggu pembeli di pinggir jalan Jorong Pasa Ahad, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (9/8/2024) dini hari.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Abdillah, mengatakan anggota berhasil mengamankan 20 paket sabu-sabu siap edar ditangan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya, Sabtu (10/8/2024).
Penangkapan pelaku, katanya, berkat informasi dari masyarakat setempat terkait keresahan warga dengan perbuatannya.
Mendapatkan laporan itu, anggota langsung ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Ternyata anggota menemukan pelaku dan langsung menangkapnya.