Ia mengakui lama pemotongan masa tahanan seorang narapidana berkisar dari 15 hari sampai dua bulan. Untuk 15 hari sebanyak 27 orang, satu bulan 134 orang. Sedangkan satu bulan 15 hari 21 orang dan dua bulan 195 orang.
Sementara warga binaan yang belum keluar potongan masa tahanan untuk 15 hari 12 orang dan satu bulan 10 orang.
“Mudah-mudahan remisi untuk 22 warga binaan itu keluar dalam waktu dekat,” katanya.
Syarat warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik dan lainnya. (rdr/ant)