Waduh! 22 Narapidana di Agam Belum Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah

22 warga binaan itu belum keluar remisinya dan masih menunggu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Lepas Kelas IIB Lubuk Basung Muhammad Ali menyerahkan remisi kepada salah seorang warga binaan. (Foto: Dok HO/Lapas Lubuk Basung)

Kepala Lepas Kelas IIB Lubuk Basung Muhammad Ali menyerahkan remisi kepada salah seorang warga binaan. (Foto: Dok HO/Lapas Lubuk Basung)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 22 dari 217 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) yang diusulkan belum menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.

“22 warga binaan itu belum keluar remisinya dan masih menunggu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Muhammad Ali, Rabu (10/4/2024).

Ia mengatakan, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung mengusulkan sebanyak 217 warga binaan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.

Namun yang baru keluar sebanyak 195 warga binaan dan sisanya 22 orang lainnya masih menunggu.

Penyerahan remisi itu dilakukan setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid At Taubah Lapas tersebut. “Penyerahan remisi kita lakukan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri,” katanya.

Ia mengakui lama pemotongan masa tahanan seorang narapidana berkisar dari 15 hari sampai dua bulan. Untuk 15 hari sebanyak 27 orang, satu bulan 134 orang. Sedangkan satu bulan 15 hari 21 orang dan dua bulan 195 orang.

Sementara warga binaan yang belum keluar potongan masa tahanan untuk 15 hari 12 orang dan satu bulan 10 orang.

“Mudah-mudahan remisi untuk 22 warga binaan itu keluar dalam waktu dekat,” katanya.

Syarat warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik dan lainnya. (rdr/ant)

Exit mobile version